"Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs," tuturnya.
Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Timnya.
BACA JUGA:
"Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
"Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.
(Nanda Aria)