MANADO - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial SK (33), tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023) dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.
BACA JUGA:
"Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara," ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening," katanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta.
"Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna," katanya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba.