JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena meminum racun sianida pemberian Jessica Kumala Wongso telah selesai secara hukum. Kasus tersebut kembali viral setelah menjadi film dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" milik Netflix.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya pembuktian kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang, mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya kepada wartawan dikutip Rabu, (11/10/2023).
Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.
"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," bebernya.
Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu. Di sisi lain, ia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.
BACA JUGA:
Hal itu dianggap sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.
BACA JUGA:
"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )