Kejagung: Kasus Kematian Mirna Telah Selesai, Sudah Diuji secara Hukum Lima Kali

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 05:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena meminum racun sianida pemberian Jessica Kumala Wongso telah selesai secara hukum. Kasus tersebut kembali viral setelah menjadi film dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" milik Netflix.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya pembuktian kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang, mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya kepada wartawan dikutip Rabu, (11/10/2023).

Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya