Bareskrim Sita Sejumlah Aset Milik 2 Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Gerobak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 10:12 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemendag selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," kata Ramadhan, Rabu (11/10/2023).

 BACA JUGA:

Berdasarkan hasil geledah itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka. Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.

Ramadhan menambahkan penyitaan juga dilakukan pada dua lahan tanah masing-masing seluas meter persegi dan 45 meter persegi. Kemudian satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.

"Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran,” tuturnya.

Selanjutnya, ia mengatakan penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai 30.000 USD, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak dan pembayaran.

 BACA JUGA:

"Selanjutnya menyita Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.

"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran dua PPK dari Kemendag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya