Bareskrim Sita Sejumlah Aset Milik 2 Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Gerobak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 10:12 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," tuturnya, Rabu (7/9).

Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT. PDM milik BW dan M.

Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.

Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 M," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya