Jadi Saksi di Sidang BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 11:26 WIB
Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan sebagai saksi di sidang korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023). (MPI/Bachtiar Rojab)
Share :

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya