JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yang tidak hadir saat pemanggilan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa kemarin (10/10/2023). Keempatnya merupakan saksi dugaan perkara pemerasan jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, keempat saksi yang tidak hadir tersebut, diwanti-wanti agar kooperatif dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi lingkungab Kementan itu.
Adapun tiga dari empat saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi, ialah ajudan Mentan RI; Panji Harjanto, staf biro umum Kementan RI; M. Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021; Momon Rusmono.
"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif, hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali dikutip melalui keterangan persnya, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, Ali menuturkan satu saksi lainnya yang tidak hadir, seorang dokter spesialis internis, Alexander Randy Angianto, juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kemarin.
"Saksi tidak hadir tetapi konfirmasi untuk minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.