7 Remaja Bersajam Ditangkap di Bogor, Ada Korban Kena Luka Bacok

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 06:02 WIB
Polisi tangkap remaja bersenjata tajam di Bogor (Foto: Putra R)
Share :

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini diungkap berdasarkan informasi warga, kita berikan penghagaan bagi warga sipil maupun TNI, Brimob. Kita gelorakan keamanan milik bersama," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya