Tim ROTR Charlie Polresta Manado kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan rekan-rekan dari pelaku.
“Pelaku awalnya mencoba melarikan diri dengan kendaraan daring (Gojek), namun dihadang oleh tim dan diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota di bagian kaki,” ujar Kompol Sugeng.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta terancam penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP Ayat dua.
(Awaludin)