Edward Hutahaean Dijerat Pasal Pencucian Uang di Kasus BTS Kominfo

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2023 22:38 WIB
Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)
Share :

"(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar 15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.

Sebelumnya, nama Edward Hutahaean acap kali disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Ia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya