“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Taufik kembali.
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.
Saat diinterogasi petugas, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Modus operandinya adalah tersangka masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi.