Polisi Tangkap Disabilitas Tuna Wicara Pelaku Pencurian Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2023 08:44 WIB
Pelaku Pencurian di Resto Mie Gacoan/ist
Share :

Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya