Viral Pria Buang Sampah Satu Pikap di Jalan Raya Bogor-Jakarta, DLH Bogor: Denda Rp50 Juta!

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 15 Oktober 2023 15:51 WIB
Pria buang sampah satu pikap di jalan/Foto: Tangkapan layar
Share :

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.

"Atau denda maksimal Rp 50 juta," tutupnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya