Hakim Wahidudin Adams Sebut MK Seharusnya Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 17:45 WIB
MK seharusnya menolak gugatan batas usia capres-cawapres (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Artinya, seseorang yang punya pengalaman tersebut bisa menjadi Capres atau Cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.

Sebanyak 4 hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda atau desenting opinion terkait putusan tersebut. Diantaranya, Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Wahidudin Adams berpendapat bahwa Mahkamah melakukan praktek yang lazim yang dikenal sebagai legislating of Governing from the bench bila mengabulkan permohonan tersebut. Baik seluruhnya maupun sebagian.

"Tanpa didukung dengan alasan-alasan konstitusional yang cukup (sufficient reason) dalam batas penalaran yang wajar. Sehingga hal ini menjadikan Mahkamah masuk sangat jauh dan begitu dalam kepada salah salu dimensi dan area yang paling fundamental bagi terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik dan implementasi utama dari prinsip kedaulatan rakyat," ujar Wahiduddin, Senin (16/10/2023).

Hal ini lanjut dia, sebagamana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, Mahkamah dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini seharusnya meyakinkan kepada pubiik.

"Khususnya pemohon bahwa adakalanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu diselenggarakan dalam bentuk "kemerdekaan untuk tidak melakukan sesuatu" (The Dont's judical restraint)," ucapnya.

Menurut Adams, secara manusia memang relatif lebih sulit untuk dilakukan. Sebab manusia memang secara alamiah cenderung lebih tertarik untuk melakukan sesuatu ketimbang menahan dini untuk tidak melakukan sesuatu.

"Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uratan argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusniya manolak Permohonan Pemohon," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan tersebut karena dinilai beralasan menurut hukum. "Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.

"Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Anwar.

Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya