JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), MK menetapkan batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Artinya, meski di bawah 40 tahun, namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa ikut Pilpres.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku bingung karena putusan MK dinilai berubah-ubah dalam waktu dekat. Mulanya putusan MK menolak permohonan PSI yang meminta batasan usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Setelahnya, MK malah memutuskan menerima sebagian atas permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, mahasiswa UNS yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
"Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi.
Persoalan tersebut sejatinya telah dibahas dalam diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil yang bertemakan MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 15 Oktober 2023. Pengamat politik Ray menilai keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres harus menjadi wewenang DPR bukan MK.
"Seharusnya soal batas usia capres dan cawapres itu bukan urusun MK, harusnya DPR yang berwenang," kata Ray Rangkuti.