JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional jelang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Putusan akan dilaksanakan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucap Trunoyudo, kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Ia mengatakan, dari segi pengamanan, sebanyak 1.992 personel gabungan akan diterjunkan.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Trunoyudo.
Pihaknya mengimbau untuk seluruh elemen masyarakat dapat menjaga ketertiban, dan menghormati apapun putusannya nanti.
"Mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," katanya.
Sebagaimana diketahui, informasi terkait putusan batas usia Capres Cawapres diunggah MK dalam laman resminya mkri.id. Agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
“Senin, 16 oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin (16/10/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)