Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023.
Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang sudah purna tugas lima tahun (2017-2022).
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
(Angkasa Yudhistira)