MK Kabulkan Capres-Cawapres Belum 40 Tahun Asal Pernah Kepala Daerah, Almas: Saya Senang

Ary Wahyu Wibowo, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 11:15 WIB
Almas Tsaqibbirru. (Foto: Ary Wahyu)
Share :

SOLOAlmas Tsaqibbirru jadi buah bibir masyarakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Atas permintaannya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres Cawapres. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengambil Permohonan Pemohon untuk Sebagian.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

 BACA JUGA:

Almas mengaku senang terkait putusan MK tersbebut. Dia menyebut gugatannya merupakan implementasi dari ilmu yang dipelajarinya di sekolah. Dia merasa tidak ada halangan seseorang untuk menjadi presiden dan wakil presiden karena terhalang usia.

“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.

 BACA JUGA:

Salah satu alasan dirinya melakukan gugatan karena prihatin banyak orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi terhalang batas usia. Namun dia menampik tudingan gugatannya untuk memuluskan Gibran maju sebagai Cawapres.

“Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran, ini murni niat dari saya sendiri tidak ada intervensi pihak manapun,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya