KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Tersangka Kasus Korupsi di Bea Cukai

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 17:35 WIB
KPK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya transferan uang menuju rekening tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Keterangan tersebut digali dari pemeriksaan saksi bernama Christin Merlina Pakpahan selaku pihak swasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

 BACA JUGA:

Sedianya, pemanggilan saksi tersebut berbarengan dengan Direktur PT. Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK dikabarkan telah menetapkan satu tersangka, yakni eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

 BACA JUGA:

Sejalan dengan penyidikan itu, Tim penyidik KPK mengamankan berbagai motor dan mobil mewah dari rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Selain itu, diamankan juga tas branded merek internasional dari kediaman Eko Darmanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya