JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) relevannya diimplementasikan pada Pemilu 2029.
Putusan yang dimaksud yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Kata Jimly, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.
Sementara, PKPU tersebut telah diterbitkan. Artinya, KPU harus merubahnya kembali apabila ingin diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempat gak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (17/10/2023).
Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini lantas mengibaratkan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Di mana, para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.
"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran Capres-Cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.
"Aturan baru ini kan gak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," tambah Jimly.
Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pendaftaran Capres-Cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu 3 hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.
Dalam PKPU pada Pasal 13 tentang persyaratan calon di Ayat (1) poin Q juga menyebutkan syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.