Jimly: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 17:35 WIB
Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone)
Share :

Oleh sebab itu, dia meminta akan pemerintah memperhatikan stabilitas sistem aturan. Kata Jimly, menata negara dan bangsa sebagai satu kesatuan membutuhkan sistem tersebut. Hal inilah yang seharusnya dipikirkan oleh para hakim konstitusi sebagai negarawan.

"Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas itu karena dinilai beralasan menurut hukum pada Senin, 16 Oktober 2023. Dalam pertimbangannya pun, MK menegaskan bahwa putusan itu berlaku pada Pilpres 2024.

Uji materiil yang diajukan oleh Almas itu satu-satunya yang dikabulkan oleh MK. Di mana, dari 7 putusan uji materiil terkait batas usia Capres-Cawapres, 3 di antaranya ditolak MK, 2 tidak diterima, 1 ditarik kembali dan 1 dikabulkan.

Berikut daftarnya:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)

Sementara itu, KPU memastikan akan mengubah PKPU tersebut. Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

“Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin 16 Oktober 2023.

Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya