Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan kepolisian dan mengikuti proses hukum, Keempat WNA Nepal ini ditempatkan di Rudenim Makassar.
Setelah proses hukum selesai, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan pada Hari Senin (16/10) dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim Makassar. Dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kathmandu, Nepal.
“Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar. Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” tandasnya.
(Widi Agustian)