Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 3 Pemuda di Tanah Lapang

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 09:00 WIB
Polisi tangkap 3 pelaku pemerkosaan siswi SMP di tanah lapang (Foto: iNews)
Share :

Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, kondisi korban juga masih trauma dan masih dalam pendampingan pihak P2TP2A Kabupaten Serang, Banten.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya