JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan dengan terdakwa Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe. Lukas yang baru saja pulang dari rumah sakit pun hadir di dalam ruang sidang.
Pantauan di lokasi, Lukas memasuki ruang sidang pada pukul 11.17 WIB dengan menggunakan kursi roda. Lukas nampak lemas dalam kesempatan tersebut.
Kemudian, salah satu kuasa hukum Lukas mendampinginya duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.