Gugat Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Karen Agustiawan Tersangka Error in Persona

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 14:15 WIB
Tim hukum dan keluarga Karen Agustiawan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan hingga tiga pekan mendatang. Sementara hakim tunggal persidangan memutuskan sidang ditunda 9 hari.

Penundaan sidang dilakukan pada Senin 16 Oktober 2023. Sehingga sidang akan digelar kembali pada Rabu 25 Oktober 2023 mendatang.

Penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka serta upaya paksa berupa penahanan, menurut Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan adalah tidak sah. Sebab, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU HAM maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Penetapan Karen sebagai tersangka dapat dikategorikan sebagai error in persona, karena kerugian keuangan negara belum pasti dan nyata,” ujar Togi dalam keterangannnya dikutip, Kamis (19/10/2023).

Error in persona yang dimaksud Togi yakni, dalam perkara pengadaan LNG sesungguhnya merupakan aksi korproasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh Direksi Pertamina.

Perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014 di era Karen Agustiawan juga sudah dianulir oleh SPA 20 Maret 2015 pada era Dwi Soetjipto.

"SPA 2015 yang baru ini pun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kesepakatan bisnis para pengusaha Indonesia dengan Amerika Serikat pada hari Senin, 26 Oktober 2015 di Washington DC,” kata Togi.

Menurut Togi, tidak ada pengiriman cargo LNG di era Karen Agustiawan. Ia pun menegaskan, tidak ada transaksi uang sepeser pun terkait SPA LNG 2013 dan 2014.

"Seluruh SPA pengadaaan LNG di Pertamina, termasuk SPA LNG dari CCL (20 Maret 2015), Total Gas and Power (29 Januari 2016), Chevron Eni Rapak Limited (21 November 2016), Eni Muara Bakau (21 Desember 2016) terjadi pada era Dwi Soetjipto," tuturnya.

"Sedangkan SPA LNG dengan Woodside Energy Trading Singapore (5 Juni 2017) terjadi pada era Elia Massa Manik. Pengadaan LNG oleh Pertamina masih terus dilanjutkan sampai saat ini," imbuhnya.

Togi menambahkan, hal tersebut menandakan bahwa pengadaan LNG di Pertamina itu memang merupakan aksi korporasi yang sah dalam rangka pelaksanaan perintah jabatan sesuai Inpres, Perpres, dan Surat UKP4. Yakni, untuk mengantisipasi defisit gas dan kebutuhan domestik.

“Pengadaan, Pengelolaan dan kemudian realisasi seluruh pengadaan LNG di Pertamina tersebut tidak dilakukan oleh Karen Agustiawan pribadi, melainkan oleh korporasi, sebagaimana pengiriman cargo LNG CCL berdasarkan SPA tahun 2015 tersebut kemudian baru terealisasi pada tahun 2019, yaitu sesudah Karen Agustiawan tidak menjabat,” ujarnya.

Mengenai tuduhan kerugian keuangan negara, menurut Togi, kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih akan berjalan hingga 2040. Pengadaan LNG dari CCL justru telah memberikan keuntungan bahkan lebih besar ketimbang pengadaan dari sumber LNG lainnya.

Ia pun menilai, keliru jika perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan KPK hanya dibatasi hingga 2021 saja.

“Dari data yang kami peroleh, pada saat ini pengelolaan cargo LNG dari CCL milik Pertamina justru telah menguntungkan Pertamina sebesar USD88,87 Juta atau setara Rp1,3 triliun," kata Togi.

Secara logika, lanjut, Togi, jika kliennya ditersangkakan dan ditahan karena ada kerugian. Seharusnya seluruh keuntungan dari penjualan LNG CCL saat ini hingga 2040 harus diberikan kepada Karen Agustiawan.

“Hal ini agar sistem penegakan hukum berjalan secara konsisten dan tidak double standard,” tuturnya.

Untuk itu, Togi menekankan bahwa status tersangka Karen Agustiawan merupakan error in persona. Kemudian, proses penyidikan itu ternyata ada pelanggaran ketentuan Hukum Acara Pidana.

Mulai dari belum diperolehnya bukti permulaan yang cukup, hingga terkait upaya paksa terhadap Karen Agustiawan yang disinyalir terjadi pelanggaran.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya