Gugat Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Karen Agustiawan Tersangka Error in Persona

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 14:15 WIB
Tim hukum dan keluarga Karen Agustiawan (Foto: Ist)
Share :

"Sedangkan SPA LNG dengan Woodside Energy Trading Singapore (5 Juni 2017) terjadi pada era Elia Massa Manik. Pengadaan LNG oleh Pertamina masih terus dilanjutkan sampai saat ini," imbuhnya.

Togi menambahkan, hal tersebut menandakan bahwa pengadaan LNG di Pertamina itu memang merupakan aksi korporasi yang sah dalam rangka pelaksanaan perintah jabatan sesuai Inpres, Perpres, dan Surat UKP4. Yakni, untuk mengantisipasi defisit gas dan kebutuhan domestik.

“Pengadaan, Pengelolaan dan kemudian realisasi seluruh pengadaan LNG di Pertamina tersebut tidak dilakukan oleh Karen Agustiawan pribadi, melainkan oleh korporasi, sebagaimana pengiriman cargo LNG CCL berdasarkan SPA tahun 2015 tersebut kemudian baru terealisasi pada tahun 2019, yaitu sesudah Karen Agustiawan tidak menjabat,” ujarnya.

Mengenai tuduhan kerugian keuangan negara, menurut Togi, kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih akan berjalan hingga 2040. Pengadaan LNG dari CCL justru telah memberikan keuntungan bahkan lebih besar ketimbang pengadaan dari sumber LNG lainnya.

Ia pun menilai, keliru jika perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan KPK hanya dibatasi hingga 2021 saja.

“Dari data yang kami peroleh, pada saat ini pengelolaan cargo LNG dari CCL milik Pertamina justru telah menguntungkan Pertamina sebesar USD88,87 Juta atau setara Rp1,3 triliun," kata Togi.

Secara logika, lanjut, Togi, jika kliennya ditersangkakan dan ditahan karena ada kerugian. Seharusnya seluruh keuntungan dari penjualan LNG CCL saat ini hingga 2040 harus diberikan kepada Karen Agustiawan.

“Hal ini agar sistem penegakan hukum berjalan secara konsisten dan tidak double standard,” tuturnya.

Untuk itu, Togi menekankan bahwa status tersangka Karen Agustiawan merupakan error in persona. Kemudian, proses penyidikan itu ternyata ada pelanggaran ketentuan Hukum Acara Pidana.

Mulai dari belum diperolehnya bukti permulaan yang cukup, hingga terkait upaya paksa terhadap Karen Agustiawan yang disinyalir terjadi pelanggaran.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya