Lukas Enembe Divonis Lebih Rendah, KPK Analisis Pertimbangan Hakim

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 14:44 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," imbuhnya.

Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya