Korban akhirnya bisa dilepaskan setelah menyerahkan uang senilai Rp70 juta. Namun, disayangkan korban, tindak pengeroyokan dan pemerasan yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Sementara itu, terkait laporan korban, Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Harun ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban dan menyatakan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Unit Resmob.
(Arief Setyadi )