Beraksi di Sukabumi, Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap di Karawang

Ilham Nugraha, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 14:06 WIB
Pelaku perampokan diamankan polisi/Foto: Ilham Nugraha
Share :

 

SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi kembali membekuk satu pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. RBP (34) yang sebelumnya DPO akhirnya ditangkap di Karawang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan pengejaran beberapa waktu akhirnya pelaku RBP diringkus di tempat persembunyiannya.

 BACA JUGA:

"Tanggal 16 Oktober kembali berhasil diamankan satu orang tersangka DPO atas nama RBP (40) warga Parakansalak," kata AKBP Maruly Pardede, ditemani Kasat reskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10/2023).

AKBP Maruly Pardede menyebutkan, RBP (34) merupakan eks pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. Sehingga pelaku tersebut mengetahui persis kondisi alfamartnya.

 BACA JUGA:

"RBP karyawan alfamart yang kabur ke Karawang, pengakuan dia pernah bekerja di alfamart itu," terangnya.

Sebelumnya, SR (34) Pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Namun kedua pelaku lainnya inisial LR (29) dan RBP (34) daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku SR (34) ditangkap di rumahnya pasca pencurian minimarket tersebut.

"Dari 3 orang pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan kepada karyawan Alfamart menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya. sedangkan LR dan RBP ini masih Dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," kata AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10/2023).

Kapolres Sukabumi menjelaskan, Jumat (6/10) lalu sekira pukul 10.00 WIB, tiga orang pelaku melakukan pencurian dan kekerasan. Disitu pelaku menodongkan sebilah pisau hingga mengingat dan menyekap kedua karyawan minimarket tersebut. Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp 30 juta beserta berbagai merk roko dan DPR CCTV.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merk roko dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan para karyawan," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya