Sesaat, pelaku pun dihadang teman korban hingga akhirnya dibawa ke Polsek Tegalbuleud.
"Pelaku J berhasil dicegat dan diamankan oleh warga sebelum kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian sektor Tegalbuleud," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku J dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, S pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.
(Angkasa Yudhistira)