Diketahui, istilah Mahkamah Keluarga ini belum lama banyak disuarakan sebagai bentuk sindiran masyarakat dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.
Keputusan MK dianggap sebagai bentuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sebelumnya dikeluarkan putusan ini, secara usia belum memenuhi syarat sebagai kontestan.
Istilah Mahkamah Keluarga sendiri merujuk pada posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman dari Gibran itu sendiri.
(Khafid Mardiyansyah)