Sidang Perdana Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 30 Oktober 2023

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 20:04 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum Paspampres dan dua anggota TNI, pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.

Penetapan jadwal dilakukan selepas penyerahan berkas perkara oleh Oditurat Militer II-07 pada Senin kemarin, 23 Oktober 2023.

 BACA JUGA:

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyampaikan sidang perdana yang menyeret oknum anggota Paspampres, Praka RM, kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, akan dilakukan pada Senin pekan depan.

"Sidang perkara atas nama Praka Riswandi Manik (RM) dan dua orang lainnya akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB," ujar Riswandono saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

 BACA JUGA:

Riswandono mengatakan Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur itu pun dipastikan akan dihelat secara terbuka untuk umum. Dia menuturkan publik dapat menyaksikan jalannya proses persidangan sejak awal hingga vonis dijatuhkan.

"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terang Riswandono.

Dia melanjutkan, penyelenggaraan sidang pembunuhan berencana Imam Masykur tersebut secara terbuka, telah diatur pula pada Pasal 144 ayat (2) yang berbunyi 'Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum'.

"Kemudian Pasal 192 UU Nomor 31 tahun 1997 yang isinya Putusan Pengadilan hanya saja dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," lanjut Riswandono.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum anggota TNI itu antara lain pidana primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 BACA JUGA:

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Sementara itu secara terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka. Dia menegaskan penyelenggaraan sidang tersebut tidak ada yang di tutup-tutupi.

 BACA JUGA:

“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” tegas Julius.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya