JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap enam pelaku perampokan sebuah minimarket di kawasan Jakarta Barat yang mana aksi tersebut viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan keenam pelaku yakni Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Saad (26), dan Krisna (25). Ia mengatakan keenam pelaku ini memiliki perannya masing-masing.
“Yang pertama Toto alias Rendi berperan sebagai kapten, mengambil motor dan yang menyediakan alat senpi dan golok , membawa Senpi,” kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
“Dia juga eksekutor masuk ke dalam (minimarket) menodongkan senpi dan yang mengatur pembagian hasil dari kejahatan,” sambung dia.
Untuk tersangka Asep berperan sebagai membawa golok serta yang menodongkan senjata tajam ke para korbannya. Kemudian, kata Syahduddi, Rosid sebagai joki motor hasil curian.
Tersangka selanjutnya, Mahpud juga menjadi joki motor hasil curian. Setidaknya 16 motor hasil curian telah dibawanya. Untuk tersangka Saad, lanjut Syahduddi, merupakan seorang penadah motor hasil curiannya.
“Yang terakhir adalah pelaku Kris Wanto alias Krisna berperan sebagai penjual senjata api ke tersangka Toto alias Rendi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku ini terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan sebelum melakukan perampokan di minimarket.
BACA JUGA:
“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepera motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci Leter “T”. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )