Polisi Tangkap 6 Perampok Minimarket di Jakbar, Begini Peran Pelaku

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 07:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku ini terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan sebelum melakukan perampokan di minimarket.

 BACA JUGA:

“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepera motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci Leter “T”. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” imbuhnya.

 BACA JUGA:

Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya