JAKARTA - Negara Palestina memiliki beberapa jenis bendera selama keberadaannya. Desain bendera saat ini terdiri dari tiga garis horizontal berwarna hitam, putih, dan hijau. Selain tiga garis ini, bendera memiliki segitiga merah sama sisi di sisi kirinya.
Merah mewakili banyak martir dan pengorbanan rakyat Palestina. Hitam mewakili penindasan dan penganiayaan yang diderita orang-orang Palestina selama bertahun-tahun yang tak terhitung jumlahnya. Putih melambangkan perdamaian dan cinta, dan kemurnian pesan yang dikirim setiap Nabi ke tanah suci Palestina. Hijau berarti kemakmuran, berkah, dan harapan untuk masa depan yang berkembang.
Sejarah singkat
Bendera Palestina memiliki warisan yang jauh lebih tua dari bangsa itu sendiri. Bendera adalah keturunan yang jelas dari bendera Pemberontakan Arab, sehingga banyak aspek desain dibagi dengan bendera negara-negara Arab lainnya. Kesamaan tersebut memberi arti bendera Palestina sebagai simbol solidaritas Palestina dengan negara-negara Arab lainnya selain peran tradisionalnya sebagai simbol bangsa Palestina dan rakyat Palestina.
Bendera Palestina didasarkan pada Bendera Pemberontakan Arab. Ini telah digunakan untuk mewakili rakyat Palestina sejak 1964.
Desain dasar bendera adalah tiga garis horizontal yang sama (hitam, putih, dan hijau dari atas ke bawah). Ada segitiga merah di hoist. Ini adalah warna Pan-Arab. Bendera itu hampir identik dengan Partai Baath, dan sangat mirip dengan bendera Yordania, dan Sahara Barat, yang semuanya mengambil inspirasi mereka dari Pemberontakan Arab melawan pemerintahan Ottoman (1916–1918).
Sebelum menjadi bendera Palestina, itu adalah bendera Federasi Arab Irak dan Yordania yang berumur pendek. Bendera Pemberontakan Arab memiliki bentuk grafis yang sama, tetapi warnanya diatur secara berbeda (putih di bagian bawah, bukan di tengah).
Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) secara resmi mengesahkan bendera tersebut pada 1 Desember 1964. Israel mencabut pembatasan lama untuk mengibarkan bendera pada 1993 setelah negosiasi dengan PLO; bendera itu kemudian digunakan oleh Otoritas Nasional Palestina.
(Rahman Asmardika)