Modus menyelundupkan sabu seperti itu didapati dari tetangganya. Saat sudah berhasil melewati petugas dan pemeriksaan, dia akan ke kamar mandi dan mengeluarkannya.
Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto menyebut narapidana penerima narkotika itu telah diberikan hukuman tambahan. Inisialnya DM.
“Kami berkomitemen tidak ada narkoba di dalam lapas, kami rutin razia,” kata dia.
Dedy kini ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)