Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 21:32 WIB
Sembunyikan sabu dan pil koplo di dubur, pembesuk Lapas Semarang ditangkap. (MPI/Eka Setiawan)
Share :

Modus menyelundupkan sabu seperti itu didapati dari tetangganya. Saat sudah berhasil melewati petugas dan pemeriksaan, dia akan ke kamar mandi dan mengeluarkannya.

Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto menyebut narapidana penerima narkotika itu telah diberikan hukuman tambahan. Inisialnya DM.

“Kami berkomitemen tidak ada narkoba di dalam lapas, kami rutin razia,” kata dia.

Dedy kini ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya