"Di Sekayu, kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur. Kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga kakak beradik tersebut kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)