Kronologi Penganiayaan Tewaskan Guru Ngaji di Banyuasin, Berawal Masalah Sepele

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 10:38 WIB
Pelaku penganiayaan tewaskan guru ngaji. (Foto: Dede Febriansyah)
Share :

"Di Sekayu, kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur. Kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga kakak beradik tersebut kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya