Tim Siber Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Online Tawarkan Ibu Hamil hingga Gay

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 17:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

SEMARANG – Penyidik Subdirektorat V/Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jateng membongkar praktik prostitusi yang menawarkan perempuan bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui hingga gay alias sesama jenis laki-laki. Praktik ini berhasil dibongkar berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan itu dibongkar di Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jateng. Tersangka satu orang laki-laki. Berdasar penyidikan sementara, praktik ini terjadi sejak tahun 2020 silam.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada satu orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).

Kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook. Di situ terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.

Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya. Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat.

Berdasar pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam, di antaranya Rp15 juta untuk perempuan perawan yang masih di bawah umur hingga Rp600 ribu untuk pelayanan yang lainnya.

 BACA JUGA:

Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.

“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,” tambah Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.

 BACA JUGA:

AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA.

“Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” tambah Kombes Dwi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya