Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pesawaran dengan nomor laporan LP/B/155/VIII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku ditangkap di Desa Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran. Pelaku sempat melarikan diri saat melihat petugas, namun petugas langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil ditangkap," tuturnya.
Supriyanto menambahkan, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati sebilah pisau jenis badik yang ditemukan di pinggangnya.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merk Samsung Galaxy Tipe A21s berikut kotak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )