JAKARTA - Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan tiga oknum anggota TNI kepada Imam Masykur, digelar Senin pagi ini (30/10/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut melibatkan tiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, selaku tersangka.
Melalui informasi yang disampaikan dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang yang beragendakan dakwaan tersebut akan dihadiri pula oleh oditur militer, Upen Jaya Supena. Ketiga oknum TNI tersebut akan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:
"Agenda sidang pertama, klasifikasi perkara pembunuhan (dilaksanakan di) ruang sidang Garuda (utama)," tulis informasi dari laman resmi SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Adapun pasal yang disangkakan dalam sidang perdana tersebut yakni pidana primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:
Kemudian pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP penculikan.
Sebelumnya diketahui, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyampaikan sidang perdana yang menyeret oknum anggota Paspampres, Praka RM, kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, akan dilakukan pada Senin pekan depan.