Bejat! 50 Anak di Bawah Umur Dijual untuk Prostitusi Online di Jateng

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 15:26 WIB
Sebanyak 50 anak di bawah umur dijual untuk prostitusi online di Jateng (Foto : MPI)
Share :

 

SEMARANG – Korban dari RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, tersangka kasus prostitusi online yang dibongkar penyidik Subdirektorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng. Ternyata jumlah korbannya mencapai 50 anak-anak di bawah umur yang berlangsung sejak 2020.

“Ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).

Para korban, ujar Kombes Dwi, awalnya memang ditawari pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi. Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan.

Para korban laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13–15 tahun, masih berstatus pelajar SMA.

“Tersangka ini germo, merekrut korban, mengiklankan jasa layanan seksual di media sosial Facebook dengan menawarkan anak di bawah umur,” lanjutnya.

Ketika ada yang memesan, tersangka mengarahkan ke sebuah hotel. Salah satu hotel yang jadi TKP kasus ini di sebuah hotel Jalan Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng.

Di lokasi tersebut penggerebekan dilakukan Kamis 5 Oktober 2023, berawal dari informasi yang masuk ke tim Subdirektorat Siber Crime Polda Jateng pada akhir September 2023.

Nominal yang ditawarkan tersangka ini, berbeda-beda, dari Rp500 ribu hingga Rp800 ribu untuk sekali kencan. Para korban yang ditawarkan mulai dari anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui hingga gay.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya