Penyidik juga mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.
“Karena para korban tidak mengetahui awalnya apa pekerjaannya, jadi status mereka adalah korban,” sambung Kombes Dwi.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan perempuan hamil yang dipekerjaan tersangka ini sudah mengandung 8 bulan.
“Korbannya sampai 50 orang, bawah umur,” tambahnya.
Dia menambahkan, tersangka ini mendapatkan keuntungan bervariasi dari kejahatan itu. Misalnya dari tarif yang paling bawah yakni Rp600ribu, tersangka mendapatkan Rp200ribu, termasuk sudah dipotong biaya untuk sewa kamar hotel.
(Angkasa Yudhistira)