SEMARANG – Penyidik Subdirektorat V (Cyber Crime/Kejahatan Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyebut pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan qisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berawal dari patroli siber.
“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima Subdit V tentang adanya prostitusi online melalui media sosial. Selanjutnya penyidik melakukan upaya penyelidikan patroli siber,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di markasnya, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).
Kronologi pengungkapannya, saat penyidik melakukan patroli siber ditemukan adanya pengguna akun Facebook SZ yang memposting konten berupa tulisan menawarkan jasa layanan seksual. Postingannya ada di grup Facebook di Kabupaten Banyumas.
Pada Kamis 5 Oktober 2023 tim berangkat menuju Kabupaten Banyumas untuk melakukan pencarian diduga pengguna akun Facebook SZ dan ditemukan di wilayah Baturraden, Banyumas.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dari sana, pihaknya menemukan fakta baru bahwa tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak 2020.
TKP penangkapan di Hotel Tamansari Baturraden, Jalan Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Tersangkanya seorang laki-laki berinisial RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Dia adalah germo pada kasus itu.
Di TKP itu, polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp600ribu, 1 ponsel merek Oppo seri A54, 16 alat kontrasepsi, 41 butir pil KB merek Andalan. Selain itu barang bukti lainnya adalah 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.
Tim Siber Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Online Tawarkan Ibu Hamil hingga Gay
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng berikut barang buktinya,” ucap Kombes Dwi.
Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.
Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3miliar.
Tersangka RW mengakui perbuatan itu. “Saya pakai akun palsu di Facebook,” katanya di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang.
Pada layanan jasa seksual anak bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, hingga gay itu tersangka mengakui memposting melalui beberapa grup Facebook. Tersangka kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan calon pelanggan di nomor yang dilampirkan di postingan Facebook itu.
Selanjutnya, tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka mengarahkan kepada calon pelanggan sesuai dengan tempat yang telah disiapkan tersangka.
Pembayarannya diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan dengan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan melalui WA.
(Erha Aprili Ramadhoni)