Mahfud MD Pernah Singgung Hukum Pidana Tidak Boleh Dihalangi, Apa Sanksinya?

Royandi Hutasoit, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 14:40 WIB
Cawapres Mahfud MD (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Perdebatan yang terjadi di Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih ditangani. Calon Wakil Presiden Mahfud MD pernah menyatakan kasus ini ada unsur hukum pidana. Mahfud MD saat itu juga berjanji akan melihat proses hukum sampai tuntas secepat mungkin.

”Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,” ungkap Mahfud MD saat di Kota Semarang pada 29 Juni 2023.

Mahfud MD saat itu menyatakan, pemerintah belum menetapkan batas waktu penyelesaian kasus pidana tersebut. Namun, negara berkomitmen untuk menemukan solusi cepat terhadap masalah ini. Mahfud MD juga berpendapat, tak seorang pun, bahkan pihak berwenang sekalipun, boleh menghalangi penerapan hukum pidana dalam situasi seperti ini. Dia menggarisbawahi bahwa argumen tersebut juga tidak boleh “dibekingi”.

“Beking terhadap penegakan hukum itu presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” tegasnya.

Pengertian Obstruction of Justice

 

Tindakan mencampuri proses peradilan dikenal dengan istilah obstruction of justice atau obstruksi keadilan (prosedur hukum). Terminologi hukum dari literatur Anglo-Saxon digunakan dalam konteks menghalangi keadilan. Tindak pidana yang menghambat proses peradilan lazim digolongkan sebagai penghalang keadilan dalam konsep hukum pidana Indonesia.

Karena menghambat penegakan hukum dan mencoreng reputasi organisasi penegak hukum, maka menghalangi keadilan dipandang sebagai kejahatan. Oleh karena itu, menghalangi jalannya peradilan juga dianggap sebagai tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya