Hotma menuturkan, penindakan dan pembinaan dugaan pungli terhadap terduga itu berupa parkir liar yang kerap bersaksi di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:
"Lima orang tukang parkir itu yang sering melakukan kegiatan sebagai tukang parkir sekaligus berjualan aqua dan meminta uang kepada pengguna jalan (sopir truk) di sepanjang jalan," tuturnya.
BACA JUGA:
Diketahui, petugas melakukan penindakan itu dengan tujuan agar tidak terjadi pungli di tempat tersebut, dan memberikan arahan tentang aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.
(Fakhrizal Fakhri )