PALEMBANG - Aksi bejat Suhardimansyah yang tega mencabuli keponakan kandungnya yang baru berusia 14 tahun akhirnya terbongkar. Kini, paman bejat ini telah diamankan setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Panit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, bahwa tindakan asusila yang dilakukan tersangka sudah terjadi sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku Kelas V SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.
BACA JUGA:
"Awalnya, korban berlibur dan menginap di rumah tersangka, saat itu istri tersangka sedang tidak di rumah. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, tersangka pun melakukan tindak asusila dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang," ucap Dedi, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan Dedi, merasa aksi bejatnya berjalan lancar, membuat tersangka ketagihan dan lupa daratan bahwa korban adalah keponakan kandungnya sendiri.