PALEMBANG - Aksi bejat Suhardimansyah yang tega mencabuli keponakan kandungnya yang baru berusia 14 tahun akhirnya terbongkar. Kini, paman bejat ini telah diamankan setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Panit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, bahwa tindakan asusila yang dilakukan tersangka sudah terjadi sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku Kelas V SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.
BACA JUGA:
"Awalnya, korban berlibur dan menginap di rumah tersangka, saat itu istri tersangka sedang tidak di rumah. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, tersangka pun melakukan tindak asusila dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang," ucap Dedi, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan Dedi, merasa aksi bejatnya berjalan lancar, membuat tersangka ketagihan dan lupa daratan bahwa korban adalah keponakan kandungnya sendiri.
BACA JUGA:
Bahkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dulu mengajak korban berbelanja ke toko retail modern yang tak jauh dari rumah korban. "Terkadang tersangka memberikan uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban," jelasnya.
Dijelaskan Dedi, aksi bejat tersangka terungkap setelah orangtua korban mendapati pesan Whatsapp dari tersangka di ponsel korban yang bernada vulgar.
"Melihat pesan yang dikirim tidak pantas, orangtua korban yang curiga langsung menanyakan hal itu kepada sang putri. Saat mendengar pengakuan putrinya, orangtua korban sangat terkejut karena anaknya itu telah dicabuli tersangka," jelasnya.
(Nanda Aria)