JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menghimbau masyarakat tak melaporkan lagi soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres. Sebab, saat ini audah banyak laporan yang masuk.
Jimly mengatakan, pihaknya bukan melarang. Namun, imbauan itu diberikan agar pihaknya bisa memutuskan perkara ini sebelum 7 November 2023.
"Bukannya dilarang tapi ini himbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 kalau bisa udah putusan," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Kata Jimly, substansi yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama. Mereka mempermasalahkan soal adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi menghimbau, sudahlah udah cukup. Sama semua," katanya.
"Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh aemua staff berdoa supaya gak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya gak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," tuturnya.
Meski bergitu, MKMK kata Jimly sudah konsisten untuk menangani laporan tersebut. Oleh sebab itu, mereka akan dipanggil besok.