JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres, pada Kamis (2/11/2023).
Adapun ketiga hakim yang bakal diperiksa yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksalah khusus,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Jimly menjelaskan, bahwa Wahid akan diperiksa secara khusus sebab dia merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.